Label

Rabu, 09 Januari 2013

UU ITE NO 11 TAHUN 2008

UU ITE atau UU no.11 thn 2008 adalah undang yang membahas tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan oleh pemerintah pada tahun 2008. Contoh dari kasus UU no.11 tahun 2008 adalah kasus dari Prita Mulyasari dan kasus Luna Maya. Prita adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Dan prita pun dikenakan UU no.11 thn 2008 karen telah mencemarkan nama baik Rumah Sakit  Omni Internasional Alam Sutra Tangerang melalui media elektronik.

Kasus kedua adalah kasus yang menyeret nama artis cantik indonesia Luna maya, yang terseret kasus ponografi yg tersebar di dunia maya sehinga luna maya pun dikena kan passal berlapis di antaranya adalah tentang UU  ITE pasal 27 ayat 3 no.11 tahun 2008  dan UU ponografi.

Kasus Agus Hamonangan, Agus Hamonagan seorang moderator forum pembaca kompas diperiksa polisi karena mencemarkan nama baik dan penistaan yang dilaporkan oleh seorang politikus Partai Amanat Nasioanal yang bernama Alvin Lie .Hinaan  Agus Hamonagan kepada Alvin Lie diduga mengandung SARA yang melanggar pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar