UU ITE atau UU no.11 thn 2008
adalah undang yang membahas tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
disahkan oleh pemerintah pada tahun 2008. Contoh dari kasus UU no.11 tahun 2008
adalah kasus dari Prita Mulyasari dan kasus Luna Maya. Prita adalah seorang ibu
rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra
Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan
namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan
keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak
memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari
mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang
kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak
Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni
International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Dan prita pun dikenakan
UU no.11 thn 2008 karen telah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang
melalui media elektronik.
Kasus kedua adalah kasus yang
menyeret nama artis cantik indonesia Luna maya, yang terseret kasus ponografi
yg tersebar di dunia maya sehinga luna maya pun dikena kan passal berlapis di
antaranya adalah tentang UU ITE pasal 27
ayat 3 no.11 tahun 2008 dan UU
ponografi.
Kasus Agus Hamonangan, Agus
Hamonagan seorang moderator forum pembaca kompas diperiksa polisi karena
mencemarkan nama baik dan penistaan yang dilaporkan oleh seorang politikus Partai
Amanat Nasioanal yang bernama Alvin Lie .Hinaan Agus Hamonagan kepada
Alvin Lie diduga mengandung SARA yang melanggar pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar