Label

Rabu, 01 Mei 2013

Manusia dan Keindahan serta Keadilan


 Manusia dan Keindahan



Kata keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah. Terdapat perbedaan menurut luasnya pengertian keindahan, yakni;

  1. Keindahan dalam arti luas
  2. Keindahan dalam arti estetis murni
  3. Keindahan dalam arti terbatas dalam pengertiannya dengan penglihatan
Keindahan alam arti luas merupakan pengertian semula dari bangsa Yunani dulu yang didalamnya tercakup pula kebaikan. Plato misalnya menyebut tentang watak yang indah dan hukum yang indah, sedang Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang selain baik juga menyenangkan. Bangsa Yunani juga mengenal keindahan dalam arti estetis yang disebutnya “symetria” untuk keindahan berdasarkan penglihatan dan harmonia untuk keindahan berdasarkan pendengaran. Jadi pengertian keindahan seluas-luasnya meliputi : keindahan seni, keindahan alam, keindahan moral dan keindahan intelektual. Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetis dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diserapnya. Sedang keindahan dalam arti terbatas lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang diserapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari bentuk dan warna.

 
Nilai estetika
Teori umum tentang nilai The Liang gie menjelaskan bahwa pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai sepertihalnya nilai moral, nilai ekonomik, nilai pendidikan dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segaa sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Nilai adalah suatu relaitas psikologis yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan bukan pada bendanya itu sendiri.

Perbedaan nilai intrinsik dan ekstrinsik
Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya ( instrumental/contributory) yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu. Nilai instrinsik adalah sifat baik  dari benda yang bersangkutan, atu sebagai sesuatu tujuan, atau demi kepentingan benda itu sendiri. Sebagai contoh : Puisi. Bentuk puisi yang terdiri dari bahasa, diksi baris, sajak, irama, itu disebut nilai ekstrinsik, sedangkan pesan yang ingin disampaikan kepada pembaca melalui (alat benda ) puisi itu disebut nilai instrinsik.
Sebabnya manusia menciptakan keindahan ialah tata nilai yang telah using, kemerosotan zaman, penderitaan manusia, keagungan Tuhan.

Renungan
Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori antara lain : teori pengungkapan, teori metafisik dan teori psikologis.

Pengertian Kontemplasi dan Ekstansi
Kontemplasi adalah dasar dalam diri manusia untuk menciptakan sesuatu yang indah yang merupakan suatu proses bermeditasi merenungkan atau berpikir penuh dan mendalam untuk mencari nilai-nilai, makna, manfaat dan tujuan atau niat suatu hasil penciptaan.
Ekstansi adalah dasar dalam diri manusia untuk menyatakan, merasakan dan menikmati sesuatu yang indah.


Manusia dan Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Berbagai Macam Keadilan 

  1. Keadilan legal atau keadilan mora
  2. Keadilan distributive 
  3. Keadilan komutatif


Kejujuran
Jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.

Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan.

Nama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. 

Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Studi Kasus Pembalakan liar yang dilakukan oleh masyarakat


 
Aksi pembalakan liar di kawasan hutan di wilayah Provinsi Jambi hingga kini masih saja berlangsung. Berdasarkan perhitungan Komunitas Kenservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi, selama tahun 2012 telah kerugian negara telah mencapai Rp 12,1 miliar.
“Masalah ini timbul antara lain akibat pola pengelolaan hutan yang serampangan,” kata Direktur Komunikasi KKI Warsi, Rudi Syaf, Jumat, 21 Desember 2012.
Menurut Rudi, setidaknya delapan dampak serius akibat terjadinya pembalakan liar hingga saat ini terdapat 38 kasus yang ditangani aparat aparat hukum.
Selama 2012 terjadi 23 kali bencana banjir yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, ratusan hektare lahan pertanian dan perkebunan warga terendam, serta ribuan rumah warga digenangi air. Selain itu, terjadi sembilan kali tanah longsor yang dampaknya menutup sejumlah akses lalu lintas.
Dampak lainnya, 1.300 hektare hutan terbakar, termasuk kawasan Taman Nasional Berbak (TNB) di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Bahkan, ini menempatkan Provinsi Jambi pada urutan keempat terparah bencana kebakaran lahan dan hutan di Indonesia.
Konflik antara warga dan satwa juga kerap terjadi. Dua orang meninggal dunia dan enam orang luka luka karena diserang harimau sumatera dan binatang buas lainnya. Kerusakan habitat juga menyebabkan kematian satwa langka.
Rudi juga mengungkapkan terjadi 35 kasus sengketa lahan dengan luas 135,686,6 hektare, serta menewaskan satu orang warga dan menyebabkan kerusakan berbagai fasilitas.Pembalakan liar juga diikuti maraknya penambangan emas tanpa izin yang mencapai 27 kasus. Di antaranya di sepanjang aliran sungai Batanghari. Penambangan emas, juga batu bara, telah merusak lahan seluas 10.175 hektare. Bahkan, terjadi kerusakan parah badan jalan karena pergerakan kendaraan besar yang mengangkut batu bara.
KKI Warsi Jambi meminta Pemerintah Provinsi Jambi memperbaiki kebijakannya dalam mengelola hutan dan dengan ketat mengawasi penerapan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Bahkan pihaknya harus melakukan moratorium perizinan.

"Meski RTRW sudah disusun, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhinya, sehingga penegakan hukum perlu lebih tegas," ujar Rudi.



 Manusia dan Keindahan


Kata keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah. Terdapat perbedaan menurut luasnya pengertian keindahan, yakni;

  1. Keindahan dalam arti luas
  2. Keindahan dalam arti estetis murni
  3. Keindahan dalam arti terbatas dalam pengertiannya dengan penglihatan
Keindahan alam arti luas merupakan pengertian semula dari bangsa Yunani dulu yang didalamnya tercakup pula kebaikan. Plato misalnya menyebut tentang watak yang indah dan hukum yang indah, sedang Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang selain baik juga menyenangkan. Bangsa Yunani juga mengenal keindahan dalam arti estetis yang disebutnya “symetria” untuk keindahan berdasarkan penglihatan dan harmonia untuk keindahan berdasarkan pendengaran. Jadi pengertian keindahan seluas-luasnya meliputi : keindahan seni, keindahan alam, keindahan moral dan keindahan intelektual. Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetis dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diserapnya. Sedang keindahan dalam arti terbatas lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang diserapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari bentuk dan warna.

 
Nilai estetika
Teori umum tentang nilai The Liang gie menjelaskan bahwa pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai sepertihalnya nilai moral, nilai ekonomik, nilai pendidikan dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segaa sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Nilai adalah suatu relaitas psikologis yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan bukan pada bendanya itu sendiri.

Perbedaan nilai intrinsik dan ekstrinsik
Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya ( instrumental/contributory) yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu. Nilai instrinsik adalah sifat baik  dari benda yang bersangkutan, atu sebagai sesuatu tujuan, atau demi kepentingan benda itu sendiri. Sebagai contoh : Puisi. Bentuk puisi yang terdiri dari bahasa, diksi baris, sajak, irama, itu disebut nilai ekstrinsik, sedangkan pesan yang ingin disampaikan kepada pembaca melalui (alat benda ) puisi itu disebut nilai instrinsik.
Sebabnya manusia menciptakan keindahan ialah tata nilai yang telah using, kemerosotan zaman, penderitaan manusia, keagungan Tuhan.

Renungan
Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori antara lain : teori pengungkapan, teori metafisik dan teori psikologis.

Pengertian Kontemplasi dan Ekstansi
Kontemplasi adalah dasar dalam diri manusia untuk menciptakan sesuatu yang indah yang merupakan suatu proses bermeditasi merenungkan atau berpikir penuh dan mendalam untuk mencari nilai-nilai, makna, manfaat dan tujuan atau niat suatu hasil penciptaan.
Ekstansi adalah dasar dalam diri manusia untuk menyatakan, merasakan dan menikmati sesuatu yang indah.


Manusia dan Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Berbagai Macam Keadilan:
1.      Keadilan legal atau keadilan moral
2.      Keadilan distributive
3.      Keadilan komutatif


Kejujuran
Jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.

Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan.

Nama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. 

Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Studi Kasus Pembalakan liar yang dilakukan oleh masyarakat


 
Aksi pembalakan liar di kawasan hutan di wilayah Provinsi Jambi hingga kini masih saja berlangsung. Berdasarkan perhitungan Komunitas Kenservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi, selama tahun 2012 telah kerugian negara telah mencapai Rp 12,1 miliar.
“Masalah ini timbul antara lain akibat pola pengelolaan hutan yang serampangan,” kata Direktur Komunikasi KKI Warsi, Rudi Syaf, Jumat, 21 Desember 2012.
Menurut Rudi, setidaknya delapan dampak serius akibat terjadinya pembalakan liar hingga saat ini terdapat 38 kasus yang ditangani aparat aparat hukum.
Selama 2012 terjadi 23 kali bencana banjir yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, ratusan hektare lahan pertanian dan perkebunan warga terendam, serta ribuan rumah warga digenangi air. Selain itu, terjadi sembilan kali tanah longsor yang dampaknya menutup sejumlah akses lalu lintas.
Dampak lainnya, 1.300 hektare hutan terbakar, termasuk kawasan Taman Nasional Berbak (TNB) di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Bahkan, ini menempatkan Provinsi Jambi pada urutan keempat terparah bencana kebakaran lahan dan hutan di Indonesia.
Konflik antara warga dan satwa juga kerap terjadi. Dua orang meninggal dunia dan enam orang luka luka karena diserang harimau sumatera dan binatang buas lainnya. Kerusakan habitat juga menyebabkan kematian satwa langka.
Rudi juga mengungkapkan terjadi 35 kasus sengketa lahan dengan luas 135,686,6 hektare, serta menewaskan satu orang warga dan menyebabkan kerusakan berbagai fasilitas.Pembalakan liar juga diikuti maraknya penambangan emas tanpa izin yang mencapai 27 kasus. Di antaranya di sepanjang aliran sungai Batanghari. Penambangan emas, juga batu bara, telah merusak lahan seluas 10.175 hektare. Bahkan, terjadi kerusakan parah badan jalan karena pergerakan kendaraan besar yang mengangkut batu bara.
KKI Warsi Jambi meminta Pemerintah Provinsi Jambi memperbaiki kebijakannya dalam mengelola hutan dan dengan ketat mengawasi penerapan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Bahkan pihaknya harus melakukan moratorium perizinan.

"Meski RTRW sudah disusun, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhinya, sehingga penegakan hukum perlu lebih tegas," ujar Rudi.